Sabtu, 19 Juni 2010

KOTA PADANG PANJANG


Kota Padangpanjang adalah salah satu kota yang terletak di provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Kota ini memiliki luas wilayah 23 km², terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, dan kemudian tanggal pengundangan dari undang-undang tersebut dijadikan hari jadi Kota Padangpanjang yang diperingati setiap tanggal 23 Maret setiap tahunnya.

Dan selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 maka kota ini kemudian memiliki status yang sejajar dengan daerah Kabupaten dan Kota lainnya di Indonesia.

Berdasarkan Keputusan DPRD Peralihan Kota Praja Nomor : 12/K/DPRD-PP/57 tanggal 25 September 1957, maka Kota Padangpanjang dibagi atas 4 wilayah administrasi yang disebut dengan Resort, yakni Resort Gunung, Resort Lareh Nan Panjang, Resort Pasar dan Resort Bukit Surungan.

Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 istilah Kota Praja diganti menjadi Kotamadya dan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 44 tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1982 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan, maka Resort diganti menjadi kecamatan dan Jorong diganti menjadi kelurahan. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1982 Kota Padangpanjang dibagi atas dua kecamatan dengan 16 kelurahan.

Dengan ketinggian lebih dari 700 m dpl, kota ini berhawa sejuk. Di bagian utara dan agak ke barat berjejer tiga gunung: Gunung Marapi, Gunung Singgalang, dan Gunung Tandikek. Daerah ini merupakan penghasil sayur mayur dan sentra beras bagi Sumatera Barat.

sumber: wikipedia.or.id

ARTIKEL TERKAIT



Tidak ada komentar:

Posting Komentar