Jumat, 27 Agustus 2010

WASPADA ! KANDUNGAN ALKOHOL DALAM OBAT BATUK

Musim pancaroba kerap membuat seseorang gampang terserang sakit. Cuaca yang kerap berubah-ubah – siang yang terik mendadak berganti hujan lebat – akan berpengaruh terhadap kondisi daya tahan tubuh.

Demam, flu, serta pilek adalah keluhan yang banyak ditemui. Selain itu, tak jarang pula seseorang akan mulai merasakan rasakurang enak di tenggorokan sehingga berujung pada sakit batuk, baik batuk kering maupun berdahak.

Para ahli kedokteran mengidentikkan batuk sebagai sebuah reaksi fsikologik yang wajar. Ini karena batuk sering dialami oleh orang per-orang. Penyebabnya pun bermacam-macam. Bisa lantaran terganggunya saluran pernafasan akibat debu, atau juga karena kelebihan produksi lender seiring sakit pilek dan demam tadi.

Kini, di pasaran tersedia beraneka ragam obat batuk. Mulai dari obat batuk dari bahan kimia atau berbahan herbal. Pun jenisnya ada yang sirup khusus untuk anak-anak hingga orang dewasa, atau berbentuk tablet, kapsul serta tablet.

Walau berbeda jenis dan bentuk obat batuk tersebut, terdapat satu kesamaan, yakni adanya bahan aktif yang berfungsi meredakan batuk. Yang membedakan yakni pada penggunaan bahan campurannya. Ditengarai salah satu bahan yang kerap dipakai khususnya dalam produk obat batuk sirup yakni alkohol.

Dalam laman halalguide disebutkan cukup banyak obat batuk sirup yang mengandung alkohol pada bahan pembuatannya. Tak hanya produsen dalam negeri, bahkan juga produk obat batuk impor. Pendeknya, penggunaan bahan alkohol pada obat batuk sirup seolah merupakan hal yang lazim.

Berdasarkan temuan, diketahui sejumlah produk merek ternama ada yang mengandung lebih dari satu persen alkohol. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan umat muslim terkait sejauh mana kehalalan sebuah produk bercampur alkohol yang notabene merupakan bahan haram.

Mengapa perlu ada alkohol dalam obat batuk? Pakar farmasi, Drs Chilwan Pandji Apt Msc, mengungkapkan, alkohol berfungsi sebagai bahan pelarut atau mencampur zat-zat aktif. Di samping itu juga alkolol adalah pengawet agar obat lebih tahan lama.

Dosen teknologi industri pertanian IPB itu menemukan bahwa sejatinya alkohol dalam obat batuk tidak memiliki efektivitas terhadap proses penyembuhan batuk. Atau dengan kata lain, alkohol tidak memiliki pengaruh terhadap penurunan frekuensi batuk.

Berdasarkan kajian Dr. Dewi, seorang praktisi kedokteran, alkohol dalam obat batuk bisa memberikan efek ketenangan. Ini secara tidak langsung akan menurunkan tingkat frekuensi batuk. Namun, persoalannya, jika terus menerus dikonsumsi dikhawatirkan akan menimbulkan ketergantungan.

Pada dasarnya, penggunaan obat batuk yang mengandung bahan haram bisa ditoleransi pada kondisi kedaruratan. Akan tetapi, ada syarat tertentu dalam fikih islam yakni bila dapat mengancam nyawa seseorang karena tidak ada pilihan alternative bahan lain.

Terkait hukum halal dan haram alkohol, rapat komisi fatwa MUI pada agustus 2000 telah memberikan keputusan tegas. Semua jenis minuman keras hukumnya haram, dan semua yang mengandung alkohol juga haram. Minuman keras sendiri berarti segala yang mengandung kadar alkohol minimal satu persen.

Pengharaman alkohol mengingat efek samping yang bisa ditimbulkannya. Menurut Chilwan Pandji, alkohol bisa merusak sel-sel baru dalam tubuh jika dikonsumsi berlebihan. Alkohol juga bisa memicu efek sorosis dalam hati yang mampu berakibat pada timbulnya penyakit hati ( kuning ).

Sebenarnya, konsumen muslim tidak perlu khawatir karena saat ini sudah banyak tersedia alternative obat batuk yang non-alkohol tapi sama efektifnya. Pemanfaatan bahan herbal atau alami dalam obat-obatan termasuk obat batuk semakin gencar sehingga sangat baik untuk dipertimbangkan.

Bahan herbal ini bahkan tidak membutuhkan alkohol sebagai pelarutnya. Pun keamanan dari efek samping bahan-bahan alami tersebut cukup terjamin demikian pula kehalalannya. Sehingga, dengan banyaknya pilihan non-haram ini otomatis aspek kedaruratan tadi bisa dikesampingkan dan konsumen muslim hendaknya waspada terhadap produk yang mengandung bahan alkohol.

Sumber : Tabloid Republika

ARTIKEL TERKAIT



1 komentar:

Posting Komentar