Jumat, 20 Agustus 2010

HATI-HATI ! ZAT KIMIA PADA JAMU

Hati-hati Zat Kimia Pada Jamu !

Pencampuran jamu dengan obat kimia tak hanya dilakukan produsen lokal, tapi juga oleh produsen-produsen jamu impor. Badan POM pernah mengeluarkan press release tentang hal ini. Artinya, kontaminasi jamu dengan obat kimia telah melampaui batas lokal. Pencampuran obat kimia ini secara normatif dan hukum merupakan suatu kebohongan besar kepada masyarakat dan sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

Penggunaan obat-obat kimia harus selalu diiringi dengan diagnosis. Hal ini sangat penting dan wajib mengingat kondisi individual orang-perorang berbeda-beda dan sangat beragam pada tiap jenis penyakit yang dideritanya. Di sinilah letak bahaya obat kimia secara substansial jika digunakan pada sembarangan orang dan sembarangan kasus tanpa melalui diagnosa jelas.

Jamu secara produk alamiah akan relatif aman sepanjang benar-benar murni sebagai jamu karena secara alamiah jamu telah terbukti secara empirik (turun-temurun) mampu menyembuhkan berbagai penyakit dengan tingkat keamanan terhadap efek merugikan (efek toksik) dan efek samping (side effect berupa adverse drug reaction) yang cukup tinggi.

Namun jamu dapat potensial memberikan efek toksik dan side effect yang tinggi ketika telah dicampur dengan obat kimia.

Suatu contoh kasus adalah ketika seseorang menggunakan 'jamu hipertensi' yang telah dicampur dengan reserpin atau furosemida sebagai terapi komplemen pada penyakit tekanan darah tinggi yang telah lama diderita. Pada saat yang sama orang tersebut mungkin juga, mendapatkan terapi dari dokter (sebagai terapi utama) dengan obat anti hipertensi yang sama yakni reserpin atau furosemid.

Dalam kondisi ini maka yang terjadi adalah kondisi penurunan tekanan darah yang tidak terkendali karena orang tersebut menggunakan reserpin dalam dosis ganda (double doses).

SELAIN itu penggunaan obat-obat hipertensi seperti furosemid juga menyebabkan penurunan kadar kalium dalam tubuh yang menyebabkan hipokalemia. Maka dalam penggunaannya harus diimbangi dengan suplai preparat kalium yang cukup dan diikuti dengan monitoring terhadap tekanan darah selama proses terapi.

Contoh lain misalnya seseorang yang mempunyai riwayat tukak lambung mengonsumsi jamu pegal linu yang telah dicampurkan dengan suatu preparat analgetik misalnya antalgin atau ibuprofen.

Efek yang potensial untuk timbul adalah gangguan tukak lambung atau dalam masyarakat sering dikenal dengan sakit maag. Selain itu, berbeda dengan analgetik-analgetik alam (obat tradisional), golongan analgetik anti inflamasi non-steroid (NSAID's) semacam antalgin, asam mefenamat dan jangka panjang dapat mengakibatkan kerusakan fungsi ginjal dan hepar.

Chlorfeniramin maleat (CTM) deksametason dan prednison sebagai anti alergi pada penggunaan jangka panjang juga mengganggu keseimbangan cairan dalam tubuh dan menyebabkan penumpukan cairan dan lemak pada organ-organ tertentu misalnya pipi yang menyebabkan orang yang mengonsumsi obat jenis ini akan terlihat gemuk (moon face). Sehingga selain dicampurkan bersama jamu gatal obat golongan ini juga sering digunakan bersama-sama dengan 'jamu penambah nafsu makan' atau 'jamu penggemuk badan'.

SELAIN bahan-bahan kimia yang dicampurkan sebagai zat aktif utama, juga patut untuk diwaspadai pengawet dan pewarna jamu yang digunakan. Bentuk sediaan cair yang tidak disertai dengan pengawet yang sesuai merupakan media pertumbuhan mikroba yang sangat baik dan berpotensi untuk menimbulkan efek yang merugikan bagi masyarakat sehingga hendaknya masyarakat lebih berhati-hati dan selektif terhadap pemilihan bentuk sediaan jamu.

Karena itu, telitilah sebelum membeli. Sangat penting untuk hati-hati dan teliti sebelum memutuskan untuk membeli jamu.

Selain itu biasakan juga membeli jamu (dan obat apapun) di apotek atau toko obat yang berizin.

Pembelian obat di apotek lebih menguntungkan, pertama di apotek terdapat apoteker yang mempunyai kompetensi untuk memberikan penjelasan mengenai hal-hal terkait dengan jamu yang hendak diminum. Dan yang kedua, apotek juga dapat memegang fungsi filtrasi terhadap peredaran jamu-jamu bercampur bahan kimia maupun jamu-jamu palsu yang tidak terdaftar pada Badan POM.

Meski jamu yang terdaftar tidak selalu menjamin kemurnian jamu dan terbebasnya jamu dari penyalahgunaan semacam. pencampuran obat kimia di dalamnya, minimal dengan mengonsumsi produk jamu yang terdaftar di BPOM kita dapat meminimalisir risiko dari jamu campur obat kimia maupun jamu-jamu palsu yang saat ini sangat banyak beredar di pasaran.

lifestyle.dnaberita.com

ARTIKEL TERKAIT



Tidak ada komentar:

Posting Komentar